
Jumat, 21 Februari 2025 Sehubungan dengan kunjungan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dalam rangka diskusi pertukaran pengetahuan secara rutin melalui dialog yudisial dengan tema: Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian, maka Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri acara tersebut secara daring.
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, acara ini diikuti oleh Wakil Ketua dan para Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
