
Kamis, 13 Februari 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode Januari 2025 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Adapun agenda pada rapat adalah sebagai berikut:
1. Rapat Bulanan Periode Januari 2025
2. Rapat Kerja Tim Zona Integritas (ZI)
3. Sosialisasi PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus
4. Sosialisasi PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
5. Sosialisasi PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya
6. Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana
7. Sosialisasi PERMA No. 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana6. Monitoring dan Evaluasi Perma Nomor 1, 2 dan 3 Tahun 202
8. Sosialisasi PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang mediasi di Pengadilan secara elektronik
9. Sosialisasi PERMA No. 8 Tahun 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
10. Sosialisasi Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPPT-TI)
11. Sosialisasi SK KMA 2-144KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik
12. Monitoring dan Evaluasi PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara elektronik
13. Monitoring dan Evaluasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SK 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Persidangan Perkara Perdata di Pengadilan secara Elektronik/E-Litigasi
14. Monitoring dan Evaluasi PERMA Nomor 8 Tahun 2022 dan SK 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik
15. Monitoring dan Evaluasi Pengiriman Berkas Kasasi dan PK Perdata
16. Monitoring dan Evaluasi Pengiriman Berkas Kasasi dan PK Pidana
17. Monitoring dan Evaluasi Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan (SEMA Nomor 1 Tahun 2011)
18. Monitoring dan Evaluasi Publikasi Putusan
19. Monitoring dan Evaluasi Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPPT-TI)
Bertempat di Ruang Sidang Kartika, kegiatan ini dimulai pukul 13.00 WITA dan ditutup dengan pemberian piagam penghargaan kepada pegawai dengan kinerja terbaik yaitu Ibu Yesica Yulistria Nadapdap, A.Md. dari Kepaniteraan dan Bapak Akmal Yadi Asnur, S.H. dari Kesekretariatan.



Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
