Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri sebagai berikut :
1. Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi
2. Panitera/ Tim Telaah berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon
3. Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon
4. Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM
5. Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM
6. Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning/Tegoran kepada Termohon Eksekusi untuk melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela dan memerintahkan Panitera/ Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak Termohon untuk hadir dalam waktu maksimal 7 Hari setelah resume dibuat.
7. Pelaksanaan Aanmaning/Tegoran:
• Pelaksanaan Aanmaning/Tegoran dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi.
• Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal Termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
8. Ketua Pengadilan memperingatkan Termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 8 hari sejak dibacakan peringatan.
9. Pelaksanaan Putusan:
1. Dalam pelaksanaan Putusan secara sukarela, maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning/tegoran, pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima.
2. Dalam hal Putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning/tegoran, maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi atau Eksekusi, jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan Konstatering.
10. Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan putusan setelah dilakukan Koordinasi dengan aparat keamanan.
11. Eksekusi dilaksanakan dengan rnemperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan, setelah selesai dilaksanakan maka pada hari yang sama segera diserahkan kepada Pemohon eksekusi atau kuasanya yang sah.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi PTSP Pengadilan Negeri Jeneponto.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar
Lebih LanjutSistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Lebih LanjutPelayanan Prima, Putusan Berkualitas