Denda Tilang
Dapatkan Informasi Putusan Denda Tilang Pengadilan Negeri Jeneponto dengan mengklik tombol di bawah
Survey Pelayanan
Survei ini merupakan pendapat masyarakat mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan Pengadilan Negeri Jeneponto
Syarat dan Tata Cara Pengaduan
Dapatkan Informasi Syarat dan Tata Cara Pengaduan dengan mengklik tombol di bawah
Sosialisasi PERMA Nomor 7, 8, 9 Tahun 2016 Jo SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedisiplinan, Sosialisasi tentang Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan, Sosialisasi Zona Integritas (ZI), Pembentukan Tim Zona Integritas (ZI)
Jeneponto, Jumat, 6 Januari 2023, bertempat di Ruang Sidang Utama kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 15.30 WITALebih lanjut
RAPAT PENYUSUNAN DOKUMEN SAKIP DAN LAPORAN PELAKSANAAN TAHUNAN TAHUN 2022
Jeneponto, Jumat, 6 Januari 2023, bertempat di Ruang Media Center kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 09.00 WITALebih lanjut
RAPAT PERSIAPAN PENYUSUNAN DOKUMEN SAKIP TAHUN 2022
Jeneponto, Selasa, 3 Januari 2023, bertempat di Ruang Media Center kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 14.00 WITALebih lanjut
Informasi Jadwal Sidang.
Silahkan klik tautan di bawah untuk mengetahui informasi jadwal persidangan hari ini.
(SIPP)
adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Alur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri Jeneponto Kelas II
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas