Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Info Putusan Denda Tilang Pengadilan Negeri Jeneponto

Info Putusan Denda Tilang Pengadilan Negeri Jeneponto

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016

Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas

Pelanggar > Melihat Denda > Bayar > Ambil Barang Bukti

Diinformasikan kepada Para Pelanggar bahwa PUBLIKASI PUTUSAN DENDA TILANG melalui laman resmi, dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jeneponto pada hari Jum'at pukul 08.00 WITA setiap minggunya (kecuali hari libur). Pengadilan Negeri Jeneponto hanya mempublikasikan Putusan Denda Tilang saja, untuk pembayaran denda tilang dapat dilakukan di Bank yang dalam hal ini adalah Bank BRI. Untuk mengetahui informasi NOMOR BRIVA dapat dicek secara online melalui etilang.info. Pengambilan Barang Bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Ada beberapa alternatif yang bisa digunakan dalam memperoleh informasi Putusan Denda Tilang, diantaranya:

PERTAMA

Datang langsung ke Pengadilan Negeri Jeneponto dan melihat melalui papan pengumuman yang telah disediakan.

KEDUA

Melalui Website dengan alamat di https://pn-jeneponto.go.id/ atau http://sipp.pn-jeneponto.go.id

KETIGA

Melalui Layanan WhatsApp, caranya?

ketik: tilang#nomor resi tilang
contoh : tilang#E7940455

Lalu kirimkan ke No WhatsApp Pengadilan Negeri Jeneponto pada Nomor 0822 9273 0909

ATAU

dengan mengklik gambar berikut :

WhatsApp

WhatsApp Bot Pengadilan Negeri Jeneponto

KEEMPAT

Dengan mengklik tautan berikut ini, tautan yang berisi daftar nama-nama pelanggar dalam bentuk dokumen PDF

e_Tilang




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas