Info Putusan Denda Tilang Pengadilan Negeri Jeneponto
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016
Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Pelanggar > Melihat Denda > Bayar > Ambil Barang Bukti
Diinformasikan kepada Para Pelanggar bahwa PUBLIKASI PUTUSAN DENDA TILANG melalui laman resmi, dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jeneponto pada hari Jum'at pukul 08.00 WITA setiap minggunya (kecuali hari libur). Pengadilan Negeri Jeneponto hanya mempublikasikan Putusan Denda Tilang saja, untuk pembayaran denda tilang dapat dilakukan di Bank yang dalam hal ini adalah Bank BRI. Untuk mengetahui informasi NOMOR BRIVA dapat dicek secara online melalui etilang.info. Pengambilan Barang Bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Ada beberapa alternatif yang bisa digunakan dalam memperoleh informasi Putusan Denda Tilang, diantaranya:
PERTAMA
Datang langsung ke Pengadilan Negeri Jeneponto dan melihat melalui papan pengumuman yang telah disediakan.
KEDUA
Melalui Website dengan alamat di https://pn-jeneponto.go.id/ atau http://sipp.pn-jeneponto.go.id
KETIGA
Melalui Layanan WhatsApp, caranya?
ketik: tilang#nomor resi tilang
contoh : tilang#E7940455
Lalu kirimkan ke No WhatsApp Pengadilan Negeri Jeneponto pada Nomor 0822 9273 0909
ATAU
dengan mengklik gambar berikut :
WhatsApp Bot Pengadilan Negeri Jeneponto
KEEMPAT
Dengan mengklik tautan berikut ini, tautan yang berisi daftar nama-nama pelanggar dalam bentuk dokumen PDF
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas