Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Profil Kepaniteraan

PROFIL KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO

INDRA HERIYANTO, S.H.
Pangkat/Golongan :
Penata Tk. I (III/d)
Jabatan :
Panitera
THEODORES HARINDAH, S.H.
Pangkat/Golongan :
Penata Tk. I (III/d)
Jabatan :
Panitera Muda Pidana
ARFAN, S.H.
Pangkat/Golongan :
Penata Tk.I (III/d)
Jabatan :
Panitera Muda Perdata
HAERUDDIN, S.H., M.H.
Pangkat/Golongan :
Penata Tk. I (III/d)
Jabatan :
Panitera Muda Hukum
GUNAWAN, S.H.
Pangkat/Golongan :
Penata (III/c)
Jabatan :
Panitera Pengganti
RAHMADHANI, S.H., M.H.
Pangkat/Golongan :
Penata (III/c)
Jabatan :
Panitera Pengganti
MUHAMMAD ARSYAD DJADJENG
Pangkat/Golongan :
Penata Muda Tingkat I (III/b)
Jabatan :
Jurusita
MUHTARONG, S.H.I.
Pangkat/Golongan :
Penata (III/c)
Jabatan :
Jurusita
YESICA YULISTRIA NADAPDAP, S.E.
jesicaa Pangkat/Golongan :
Penata Muda (III/a)
Jabatan :
Klerek-Pengelola Penanganan Perkara
REGITA INDAH CAHYANI GUNTUR, S.H.
regitaa Pangkat/Golongan :
Penata Muda (III/a)
Jabatan :
Klerek-Analis Perkara Peradilan
RAHMAWATI, S.H.
rahma Pangkat/Golongan :
Penata Muda (III/a)
Jabatan :
Klerek-Analis Perkara Peradilan
NUR FADHILLAH RAHMAN, A.Md.
fadhillah Pangkat/Golongan :
Pengatur (II/c)
Jabatan :
Klerek-Dokumentalis Hukum
SABILLA ANDINI DENIARTI, A.Md.
sabilla Pangkat/Golongan :
Pengatur (II/c)
Jabatan :
Klerek-Dokumentalis Hukum




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas