JAKARTA, (09/02-10/02). Bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. telah menghadiri kegiatan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2025 dan Pameran Kampung Hukum Tahun 2026.
Pembukaan kegiatan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2025 dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
