JENEPONTO, (05/02). Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan secara daring Sosialisasi Eksternal Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik dan Perma Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Adminstrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Sosialisasi dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kepolisian Resor Jeneponto, Rutan Jeneponto, Posbakum, Panitera muda Pidana Pengadilan Negeri Jeneponto dan Staf Pidana Pengadilan Negeri Jeneponto.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.30 WITA sampai dengan selesai.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
