
Rabu, 4 Juni 2025 mewakili Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Theodores Harindah, S.H. menghadiri Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2025 pada sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota Tahun 2025.
Bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Kabupaten Jeneponto, kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
