Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

RAPAT BULANAN FEBRUARI 2024, MONITORING DAN EVALUASI AMPUH, ZI, SIPP, E-BERPADU, E-COURT, PERMA NOMOR 7,8,9 TAHUN 2016, PERMA NO 1,2,3 TAHUN 2022, KASASI DAN PK, PERMA NO 6,7,8 TAHUN 2022, PENGAWASAN EKSEKUSI

 rabulfeb2024

Selasa, 27 Februari 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode Januari 2024 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Adapun agenda pada rapat adalah sebagai berikut:
1. Rapat Bulanan Februari 2024
2. Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas
3. Monitoring dan Evaluasi Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)
4. Monitoring dan Evaluasi SIPP, e-Berpadu dan e-Court
5. Monitoring dan Evaluasi Perma Nomor 7, 8, 9 Tahun 2016
6. Monitoring dan Evaluasi Perma Nomor 1, 2, 3 Tahun 2022
7. Monitoring dan Evaluasi Kasasi dan PK
8. Monitoring dan Evaluasi Perma Nomor 6, 7, 8 Tahun 2022
9. Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Eksekusi
Bertempat di Ruang Sidang Kartika, kegiatan ini dimulai pukul 08.30 WITA sampai dengan selesai.




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas