Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Sepekan, 3 Perkara Selesai Melalui Pendekatan Restoratif Justice di PN Jeneponto

rj2026

Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto kembali menegaskan komitmennya dalam upaya penyelesaian perkara secara humanis dan berkeadilan. Dalam kurun waktu satu pekan, tiga perkara pidana berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dalam register dengan Nomor 106/Pid.B/2025/PN Jnp dengan nama Terdakwa Fajar Bin Lemang, Nomor 107/Pid.B/2025/PN Jnp dengan nama Terdakwa Sunandar Alias Nandar Bin Harun dan Nomor 108/Pid.B/2025/PN Jnp atas nama Terdakwa Tegar Bin Sampara. Secara singkat, perkara tersebut bermula ketika Terdakwa secara bersama-sama melakukan pencurian kabel tower telkomsel. Peristiwa ini secara hukum memenuhi unsur tindak pidana pencurian, tetapi juga memenuhi kriteria perkara yang dapat ditempuh melalui keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Amaliah Aminah Pratiwi Tahir, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Anggota Nurhidayah Amriani, S.H., dan Olivia Putri Damayanti, S.H., para pihak telah difasilitasi untuk berdialog secara terbuka. Dalam kesempatan tersebut Para Terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada perwakilan korban dari PT. Telkomsel dan telah menyesali perbuatannya. Mengingat Para Terdakwa telah memberikan ganti rugi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada perwakilan PT. Telkomsel dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

“Majelis Hakim menyatakan bahwa seiring berkembangnya sistem pemidanaan, pemidanaan tidak hanya bertumpu pada keadilan retributif yang berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal kepada terdakwa tetapi berorientasi kepada pertanggungjawaban terdakwa yang bertujuan untuk mengupayakan pemulihan korban dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ucap Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Majelis Hakim tetap menegaskan bahwa proses peradilan tidak otomatis berhenti, perdamaian dijadikan pertimbangan penting saat menjatuhkan putusan, bukan pengganti seluruh proses hukum. Penegasan ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif, yang tidak menafikan tanggung jawab pelaku, tetapi mengarahkan sanksi agar lebih berorientasi pada pemulihan kerugian korban, pemulihan hubungan sosial, dan pencegahan konflik berulang.

Bagi korban, mekanisme Restoratif Justice memberi ruang untuk menyuarakan perasaan, memperoleh pengakuan kesalahan dari pelaku, serta jaminan penggantian kerugian secara konkret. Bagi pelaku, pendekatan ini menghindarkan stigmatisasi berlebihan yang sering melekat setelah menjalani pidana, sekaligus mendorong rasa tanggung jawab yang nyata melalui kewajiban meminta maaf dan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.

Dengan keberhasilan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, merupakan suatu upaya dari Mahkamah Agung khususnya PN Jeneponto untuk mengedepankan penyelesaian perkara yang berdasarkan keadilan restoratif yang bertujuan tidak hanya mengupayakan pemulihan bagi korban tetapi juga menghindarkan pelaku dari stigmatisasi negatif yang seringkali melekat akibat proses pemidanaan.




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas