Jeneponto (30/8/2023), Pengadilan Negeri Jeneponto secara resmi melaksanakan tahap pembacaan putusan dalam perkara dengan Nomor 12/Pdt.Bth/2023/PN. Acara tersebut berlangsung di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Jeneponto. Kehadiran persidangan ini tidak hanya melibatkan para pihak yang terlibat dalam perkara, yaitu pihak Pembantah dan pihak Terbantah, tetapi juga dihadiri oleh pengunjung sidang yang sebagian besar adalah kerabat dari kedua belah pihak.
Dalam upaya memastikan kelancaran proses persidangan dan mencegah potensi konflik, Pengadilan Negeri Jeneponto menerapkan tindakan pencegahan terhadap para pengunjung yang mengikuti proses pembacaan putusan. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya gesekan atau kontak fisik antara kedua belah pihak, sehingga proses persidangan dapat berlangsung dengan aman dan teratur. Langkah ini juga diambil untuk menjaga reputasi Pengadilan.
Sebagai upaya untuk memperluas pemahaman publik tentang proses peradilan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jeneponto memberikan penjelasan yang rinci terkait proses persidangan dan tahapan pembacaan putusan kepada awak media. Penjelasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada media serta menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ingin diketahui terkait peraturan secara umum yang mengatur proses persidangan.
Tidak hanya memberikan gambaran umum, namun penting juga untuk dicatat bahwa dalam penjelasan ini Juru Bicara Pengadilan Negeri Jeneponto tetap mematuhi prinsip kebijaksanaan untuk tidak membahas secara rinci pokok materi isi dari putusan yang sedang dibacakan. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas, indepedensi dan keberlangsungan proses peradilan.
Pengadilan Negeri Jeneponto menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengedepankan transparansi dan partisipasi publik dalam sistem peradilan. Pihak Humas berharap bahwa tindakan ini dapat membantu masyarakat serta media untuk lebih memahami mekanisme peradilan dan menjadikan proses hukum lebih terbuka dan dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan.
Langkah-langkah tersebut adalah bentuk konkret dari upaya keterbukaan informasi yang diterapkan oleh Pengadilan Negeri Jeneponto. Selain itu, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung yang ke-78 pada tanggal 19 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Jeneponto meraih penghargaan Peringkat Ketiga secara nasional dalam kategori Pengadilan Terbaik dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi untuk kategori Pengadilan Negeri dengan jumlah perkara 0-500. Penghargaan ini merupakan hasil komitmen dari para pimpinan dan staf Pengadilan Negeri Jeneponto untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Semua upaya ini sejalan dengan moto Pengadilan Negeri Jeneponto, BERSATU, yang mewakili nilai-nilai seperti Berintegritas, Efisien, Ramah, Santun, Akuntabel, Tekun, dan Ulet.
Mengingat, komitmen dan semangat untuk melakukan pembaharuan di dalam sistem peradilan harus dijalankan dengan tekad yang kuat, agar proses perubahan dapat segera diimplementasikan dan berkontribusi dalam percepatan menuju sistem peradilan yang modern. Hal ini merupakan bagian integral dari upaya reformasi birokrasi dalam sistem peradilan yang akan mencapai puncaknya sebagai lembaga yang Agung dan terhormat.
Komitmen tersebut tercermin dalam langkah-langkah nyata yang diambil untuk mempercepat pencapaian peradilan yang modern. Salah satu aspek yang sangat penting adalah keterbukaan, baik dalam proses hukum maupun dalam hasil akhirnya. Ini adalah bentuk konkret dari pelayanan publik, yang menghubungkan masyarakat dengan akses terhadap keadilan (access to justice), yang disediakan oleh pengadilan di semua tingkatan, mulai dari tingkat terbawah hingga Mahkamah Agung. Dengan memberikan akses yang lebih transparan dan terbuka, peradilan berupaya memastikan bahwa masyarakat memiliki informasi yang cukup dan dapat memahami proses hukum, serta dapat mengawasi dan berpartisipasi dalamnya.
Dalam konteks ini, komitmen untuk keterbukaan tidak hanya mencakup hasil akhir putusan pengadilan, tetapi juga melibatkan pemberian akses kepada masyarakat terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Ini mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi dan aksesibilitas yang menjadi dasar dari sistem peradilan yang modern. Dengan menjalankan komitmen ini, peradilan berusaha untuk memberikan sumbangsih yang signifikan dalam mendukung terciptanya sistem hukum yang adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, keterbukaan menjadi tonggak penting dalam perjalanan menuju peradilan yang modern, dan menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan sistem peradilan yang mampu menjawab tuntutan masyarakat akan keadilan dan transparansi. Melalui komitmen ini, peradilan memberikan bukti konkret bahwa layanannya adalah hak setiap warga negara, dan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mengakses proses hukum dengan tanpa hambatan dan diskriminasi.(ABP)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas