Upacara tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. Tahun ini, Mahkamah Agung mengambil tema āMemantapkan Kemandirian Badan Peradilan Melalui Pelayanan Hukum Berbasis Teknologi Informasi.
Serangkaian acara lainnya juga diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Jeneponto yaitu potong tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas perayaan ulang tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Selanjutnya pemberian Penghargaan Satyalancanauntuk Hakim dan Pegawai yang telah mengabdi selama 20 tahun, 10 tahun, dan 8 tahun.
Acara ditutup dengan menyaksikan pemutaran film Pesan Bermakna.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
