Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak

sosperma1th2022

Rabu, 18 Desember 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 (Perma 1/2022) tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana secara daring.
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, acara ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas