Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Rapat Dinas Bulan Maret 2025, Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi, serta Pembagian Bingkisan Lebaran kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Jeneponto

rabulmaret2025

Senin, 17 Maret 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan periode Februari 2025 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Adapun agenda pada rapat adalah sebagai berikut:
1. Rapat Bulanan Periode Februari 2025
2. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus
3. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
4. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya
5. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana
6. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PERMA No. 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana
7. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang mediasi di Pengadilan secara elektronik
8. Monitoring dan Evaluasi SK KMA No. 368/2022 tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian
9. Monitoring dan Evaluasi Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPPT-TI)
10. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan SK KMA 2-144KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik
11. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara elektronik
12. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SK 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Persidangan Perkara Perdata di Pengadilan secara Elektronik/E-Litigasi
13. . Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 dan SK 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik
14. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pengiriman Berkas Kasasi dan PK Perdata
15. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pengiriman Berkas Kasasi dan PK Pidana
16. Monitoring dan Evaluasi Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan (SEMA Nomor 1 Tahun 2011)
17. Monitoring dan Evaluasi Publikasi Putusan
18. Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan
19. Monitoring dan Evaluasi Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPPT-TI)
Bertempat di Ruang Sidang Kartika, kegiatan ini dimulai pukul 08.15 WITA dan ditutup dengan pembagian bingkisan lebaran kepada seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Jeneponto oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto.

rabulmaret2025 1




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas