Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Jeneponto, yang merupakan media informsai secara umum bagi pencari keadilan, para praktisi hukum, akademisi, wartawan dan pihak-pihak yang membutuhkan dapat mengakses konten-konten yang diperlukan seperti jadwal dan agenda persidangan, biaya perkara, perjalanan persidangan perkara dan pertimbangan hukum serta diktum putusan Pengadilan Negeri Jeneponto.
Salah satu prinsip dalam penerapan good governance di era reformasi saat ini adalah transparansi yang dibangun atas dasar arus informasi yang bebas tapi bertanggung jawab. Kami berharap dengan adanya situs resmi ini masyarakat dapat lebih memahami segala hal mengenai kinerja, permasalahan yang dihadapi serta upaya upaya yang dilakukan agar tercapainya perubahan-perubahan yang lebih baik demi terciptanya peradilan yang bersih dan profesional.
Keterbukaan informasi di lingkungan peradilan merupakan implementasi dari SK KMA Nomor. 144/KMA/SK/VIII/ 2007 tentang Keterbukaan Informasi di pengadilan jo SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan,
Mohon maaf atas segala kekurangan dalam penyajian situs resmi ini, kami terus berupaya untuk melakukan perbaikan dan pengembangan demi terciptanya pelayanan yang lebih baik.
Terima Kasih
Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto
Endah Sri Andriyati, S.H., M.H.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas