Kamis, 17 Februari 2022, Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan rapat bulanan periode bulan Januari 2022 di Ruang Sidang Kartika pada pukul 09.00 WITA yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, bapak Patanuddin, S.H., M.H. dan dihadiri oleh seluruh Hakim, ASN, CPNS, PPNPN, dan Tenaga Sukarela.
Rapat dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung, serta yel-yel Pengadilan Negeri Jeneponto.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto selalu mengingatkan tentang PERMA No. 7, 8, 9 Tahun 2016 dan PP No.53 agar Hakim dan Pegawai selalu disiplin dan bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Rapat dilanjutkan dengan memaparkan kinerja dan kendala masing-masing bidang pada bulan Januari 2022.
Rapat ditutup pukul 11.00 WITA dengan doa agar seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Jeneponto senantiasa diberikan kesehatan dan keselamatan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas