PROFIL KETUA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
ENDAH SRI ANDRIYATI, S.H., M.H. | |
---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
NIP. 19780316 200212 2 001 Lahir di Surakarta pada tanggal 16 Maret 1978, saat ini beliau menjabat sebagai Ketua / Hakim Madya Muda Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Pembina Tk.I (IV/b) |
|
PENDIDIKAN : | |
- Tahun 1990, SD Negeri Carangan Surakarta - Tahun 1993, SMP Negeri 3 Surakarta - Tahun 1996, SMA Negeri 5 Surakarta - Tahun 2000, Sarjana Hukum di Universitas Sebelas Maret - Tahun 2007, Magister Hukum di Universitas Sebelas Maret |
|
SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
- Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III (Diklat Prajab III) Angkatan I, Tahun 2004 - Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Angkatan XVIII, Tahun 2005 - Pelatihan Yudisial Berkelanjutan, Tahun 2007-2008 - Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Perkara Terorisme bagi Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Peradilan Umum dan Peradilan Militer seluruh Indonesia, Tahun 2015 |
|
PERJALANAN KARIR : | |
- Tahun 2002, Calon Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo - Tahun 2006, Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping - Tahun 2010, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati - Tahun 2014, Hakim Pengadilan Negeri Ngawi - Tahun 2019, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Takalar - Tahun 2022, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto |
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas