Jeneponto (13/10/2023) Pengadilan Negeri Jeneponto melakukan Sosialisasi, Pelatihan Penyandang Disabilitas dan Penandatanganan Kerjasama (MoU) Bidang Penyediaan Layanan dengan Dinas Sosial Kab. Jeneponto Perjanjian Kerjasama ini terkait dengan pelayanan Pengadilan Negeri Jeneponto terutama pelayanan kepada para penyandang disabilitas.
MoU ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Ibu Endah Sri Andriyati, S.H, M.H. dan Bapak Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto.
Pengadilan Negeri Jeneponto dan Dinas Sosial Kab. Jeneponto telah sepakat dan setuju untuk mengikat perjanjian kerja sama penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas berupa pendampingan, pelatihan, dan juru bahasa isyarat-isyarat. Hal ini bertujuan untuk menunjang optimalisasi dan efektivitas pelayanan bagi pencari keadilan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar
Lebih LanjutSistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Lebih LanjutPelayanan Prima, Putusan Berkualitas