Jeneponto, Rabu 17 Agustus 2022 - Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-77 di halaman Kantor Pengadilan Negeri Jeneponto, yang dilanjutkan dengan menyaksikan secara daring Upacara HUT RI di Istana Negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1903/SEK/HM.01.2/8/2022 perihal Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-77 yang mengusung tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”. Pelaksanaan upacara HUT RI ke-77 berjalan dengan penuh khidmat dimana Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto memimpin pelaksanaan upacara. Upacara yang dimulai pukul 08.00 WITA ini merupakan upacara yang pertama kali digelar di lapangan sejak pandemi COVID-19 melanda dunia mulai tahun 2019. Upacara diikuti oleh Ibu Endah Sri Andriyati, S.H.,M.H selaku Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Endratno Rajamai, S.H.,M.H selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Stuktural, Pejabat Fungsional, dan seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto serta mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar yang sedang PPL di Pengadilan Negeri Jeneponto. Pada upacara kali ini, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto bertindak sebagai Pembina Upacara sedangkan Bapak Gunawan, S.H ditunjuk sebagai pemimpin upacara. Pembina upacara dalam amanatnya mengingatkan agar melaksanakan tugas secara tulus dan ikhlas sebagai wujud rasa syukur atas kemerdekaan dan wujud terima kasih atas perjuangan para pahlawan. (YYN/ABP)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

