1. Informasi waktu layanan PTSP Pengadilan Negeri Jeneponto telah terpasang pada pintu masuk serta pada meja PTSP Pengadilan Negeri Jeneponto dan telah sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Pengadilan Negeri Jeneponto, sebagaimana ketentuan Pasal 14 Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, seperti gambar berikut:
Ketentuan Jam Pelayanan PTSP PN Jeneponto tersebut di atas telah sesuai dengan Jam Kerja yang berlaku di Pengadilan Negeri Jeneponto.
2. Jenis Layanan Pengadilan Negeri Jeneponto meliputi Layanan Umum (kesekretariatan), Layanan Hukum (Informasi & Pengaduan), Layanan Pidana, Layanan Perdata, Layanan Ecourt, dan Layanan Inzage, sebagaimana ketentuan Pasal 4 Jo. Pasal 5 huruf (b) Jo. Pasal 11 Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018, serta Pasal 8 angka (1) dan angka (5) Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239/DJU/SK/HM.02.3/11/2019.
Keterangan jenis Meja Layanan PTSP PN Jeneponto:
1. MEJA A : Pelayanan Umum dan Keuangan (Kesekretariatan), sebagaimana ketentuan Pasal 11 angka (4) Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018;
2. MEJA B : Pelayanan Hukum (Informasi dan Pengaduan), sebagaimana ketentuan Pasal 11 angka (3) Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018;
3. MEJA C : Pelayanan Pidana, sebagaimana ketentuan Pasal 11 angka (1) Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018;
4. MEJA D : Pelayanan Perdata, sebagaimana ketentuan Pasal 11 angka (2) Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor
77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018;
5. MEJA E : Pelayanan Kasir, sebagaimana dalam Pedoman Praktis Pemeliharaan Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum Tahun 2018 halaman 26 huruf j;
6. MEJA F : Pelayanan e-COURT, sebagaimana ketentuan Pasal 8 angka (5) Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239/DJU/SK/HM.02.3/11/2019;
7. MEJA G : Pelayanan Inzage, sebagaimana ketentuan Pasal 8 angka (1) Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239/DJU/SK/HM.02.3/11/2019. (Khusus untuk Meja layanan Inzage
dibuat terpisah/ terdapat jarak dengan meja yang lain (namun tetap menjadi satu kesatuan layanan PTSP) dengan maksud agar pihak yang mempelajari berkas tidak terganggu dengan pelayanan PTSP yang lain;
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar
Lebih LanjutSistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Lebih LanjutPelayanan Prima, Putusan Berkualitas