Rabu, 17 Desember 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Rangkaian Acara Penyerahan Penghargaan Kinerja dan Layanan Terbaik di Lingkungan Peradilan Umum, Penyerahan Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH), Piala "Abhinaya Upangga Wisesa" dan Pembinaan oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI secara daring.
Dalam acara ini, Pengadilan Negeri Jeneponto menerima Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH).
Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, acara ini dihadiri oleh para Hakim, Sekretaris, Panitera Muda Pidana dan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
