
Selasa, 24 September 2024 Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Jeneponto, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. telah melantik dan mengambil sumpah/janji Wakil Ketua DPRD Kab. Jeneponto masa jabatan tahun 2024-2029.
Acara ini dimulai pukul 09.00 WITA dan dihadiri oleh unsur Forkopimda serta para tamu undangan lainnya.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
