
Jumat, 5 Juli 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Pelayanan Petugas PTSP dan seluruh Aparatur Peradilan Pengadilan Negeri Jeneponto oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jeneponto.
Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto, kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Staf, PPNPN Pengadilan Negeri Jeneponto serta Pimpinan dan Staf Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jeneponto pada pukul 09.00 WITA.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
