Jumat 17 Juni 2022, Bertempat di lingkungan Pengadilan Negeri Jeneponto pukul 08.00 WITA dilaksanakan kerja bakti sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan Pengadilan guna mewujudkan prinsip 5 R (Ringkas,Rapih,Resik,Rawat, dan Rajin). Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh hakim, Pejabat struktural, Pejabat fungsional dan seluruh Staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Agenda kerja bakti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jeneponto. Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kerjasama bagi Keluarga Besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Setelah kerja bakti dilaksanakan, dilanjutkan dengan berkumpul untuk sarapan bersama sembari saling bercengkerama. Hal inilah yang membuat kegiatan kerja bakti memiliki beragam manfaat, dari meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan hingga kebersamaan bagi Keluarga Besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

