
Senin, 5 Agustus 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi oleh Biro Keuangan Mahkamah Agung RI secara daring melalui zoom meeting.
Adapun agenda pada kegiatan ini yaitu:
1. Pelaksanaan Rekonsiliasi Data PNBP
2. Penyajian Data Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Perkara
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, kegiatan ini diikuti oleh Panitera, Sekretaris, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima dan Kasir Pengadilan Negeri Jeneponto yang dimulai pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
