Rabu, 15 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto mendapatkan kunjungan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, YM. H. Bambang Myanto, S.H., M.H. bersama Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Ibu Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. dan rombongan.
Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa seluruh aparatur senantiasa disiplin, meningkatkan kinerja dan berorientasi pada pelayanan.
Sementara itu, Ibu Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. meninjau area pelayanan publik (PTSP) dan pelaksanaan surat tercatat di Pengadilan Negeri Jeneponto.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
