Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto selalu mengingatkan tentang PERMA No. 7, 8, 9 Tahun 2016 dan PP No.53 agar Hakim dan Pegawai selalu disiplin dan bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan hasil rapat bagian Kepaniteraan yang disampaikan oleh Panitera Ibu Hj. Sumarni, S.H. dan hasil rapat bagian Kesekretariatan yang disampaikan oleh Ilham Nakib, S.E., Ak., CA. mengenai kinerja selama periode bulan Juni 2021.
Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pegawai pada periode bulan Juni dan telah ditetapkannya agen perubahan periode Juni hingga Desember 2021, maka melalui rapat bulanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Patanuddin, S.H. memberikan sertifikat dan bingkisan kepada Bapak Gunawan, S.H. dan Bapak Hasanuddin, S.H. selaku Agen Perubahan, Bapak Firmansyah Amri, S.H. dari kategori Hakim, Bapak Irfan Fakhruddin Syam, S.H., M.Kn. dari kategori Panitera Pengganti, dan Bapak Suwandi, S.H. dari kategori pegawai. Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan semangat bagi seluruh jajaran Pengadilan Negeri Jeneponto dalam melaksanakan tupoki masing-masing.
Rapat kemudian ditutup pukul 12.30 WITA dengan doa yang dibacakan oleh Bapak Marzuki agar seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Jeneponto senantiasa diberikan kesehatan dan keselamatan di masa Pandemi Covid-19 ini.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
