Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Profil Hakim

PROFIL HAKIM PENGADILAN NEGERI JENEPONTO

Dr. AMALIAH AMINAH PRATIWI TAHIR, S.H., M.H.
Pangkat/Golongan :
Penata (III/c)
Jabatan :
Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto
OLIVIA PUTRI DAMAYANTI, S.H.
Pangkat/Golongan :
Penata Muda (III/a)
Jabatan :
Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto
ARDYANSYAH JINTANG, S.H., M.H.
Pangkat/Golongan :
Penata Muda (III/a)
Jabatan :
Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto
MUHAMMAD FADLI M., S.H.
Pangkat/Golongan :
Penata Muda (III/a)
Jabatan :
Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto
ZITA HUMAIROH, S.H.
Pangkat/Golongan :
Penata Muda (III/a)
Jabatan :
Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto
ADRI INGGIL MAKRIFAH, S.H.
Pangkat/Golongan :
Penata Muda (III/a)
Jabatan :
Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto
NURHIDAYAH AMRIANI, S.H.
Panakat/Golongan :
Penata Muda (III/a)
Jabatan :
Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto
ANDI HARDIYANTI SAKTI, S.H.
Pangkat/Golongan :
Penata Muda (III/a)
Jabatan :
Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto
ANDI LUFFI MEIRANDA, S.H.
Pangkat/Golongan :
Penata Muda (III/a)
Jabatan :
Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas