Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan ASN PN Jeneponto

Pengambilan sumpah dan pelantikan PNS

Jeneponto, Jumat 29 Juli 2022 pukul 14.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil kepada Ibu Wahyu Hana Pertiwi S.Kom dan Ibu Oliviani Sri Basuki, A.Md S.I. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Ibu Endah Sri Andriyati , S.H.,M.H dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Para Hakim, serta seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, Pembacaan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi Makassar oleh Bapak Hasanuddin, S.H. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengambilan Sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto dan Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas. Dalam sambutannya, Ibu Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto mengingatkan pegawai yang baru dilantik agar senantiasa melaksanakan sumpah yang telah diucapkan. Acara ditutup dengan do’a bersama dan pemberian ucapan selamat serta foto bersama. (YYN, ABP)




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas