
Jeneponto, Jumat, 30 Desember 2022, bertempat di Ruang Media Center kantor Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Jeneponto dengan Badan Bantuan Hukum Turatea.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. dan Ketua Badan Bantuan Hukum Turatea, Bapak Ilham Hidayat, S.H. sebagai penyedia jasa layanan Posbakum tahun anggaran 2023.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
