Rabu, 22 Januari 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto menyelenggarakan Sosialisasi PERMA No. 6 Tahun 2022, PERMA No. 7 Tahun 2022 dan PERMA No. 8 Tahun 2022 kepada Aparat Penegak Hukum di wilayah Pengadilan Negeri Jeneponto (Kepolisian Resor Jeneponto, Kejaksaan Negeri Jeneponto, Rumah Tahanan Negara Jeneponto) dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Jeneponto secara daring melalui zoom meeting.
Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto, kegiatan ini dimulai pukul 09.30 WITA sampai dengan selesai.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas