
Jeneponto (7/12/2023) Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan Rapat Bulanan November 2023 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. yang diikuti oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto. Rapat Bulan Oktober ini diselenggarakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto pada Pukul 08.30 WITA.
Dalam rapat bulan November tahun 2023 ini membahas mengenai kinerja PN Jeneponto selama bulan Oktober tahun 2023 dan hal apa yang perlu diperbaiki pada bulan lalu dari tiap bagian baik dari bagian kepaniteraan maupun kesekretariatan.
Ibu Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto membuka rapat bulanan pada hari ini, KPN Jeneponto mengucapkan terima kasih atas kinerjanya selama 1 (satu) bulan ini kepada seluruh Aparatur PN Jeneponto dan menyampaikan pesan dari Bapak KPT Makassar yaitu mempedomani dan mentaati PERMA Nomor 7, 8 dan 9 tahun 2016 dan dalam memenuhi PERMA ini yang diutamakan adalah menjaga instgritas, menjaga wibawa Mahkamah Agung, meningkatkan akuntabilitas kinerja dan meningkatkan profesional (ketelitian, kecermatan, meningkatkan kapabilitas dan selalu banyak membaca).
Kemudian dilanjutkan dengan Hakim Pengawas Bidang masing-masing bergantian menyampaikan tambahan apabila ada kekurangan atau kesulitan dari bidangnya baik pengawas bidang di kepaniteraan maupun dari bagian kesekretariatan, kemudian Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto memberikan saran dan masukan untuk penyelesaian kesulitan tersebut.
Tak lupa juga seluruh Aparatur dipersilahkan untuk bertanya, menyampaikan kendala atau pun memberikan solusi apabila menemukan kesulitan dalam pekerjaan.
Setelah rapat bulanan september selesai dilanjutkan dengan agenda rapat selanjutnya, yaitu:
- Monitoring dan Evaluasi Kinerja Tahun 2023;
- Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2023;
- Monitoring dan Evaluasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP);
- Monitoring dan Evaluasi E-Court dan E-Berpadu;
Demikian acara rapat bulanan November tahun 2023 ini ditutup oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
