RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
TAHUN ANGGARAN 2024 Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Urusan Administrasi (DIPA 01) Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Peradilan Umum (DIPA 03)
DIPA 01 DIPA 03
RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
TAHUN ANGGARAN 2023 Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Urusan Administrasi (DIPA 01) Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Peradilan Umum (DIPA 03)
DIPA 01 DIPA 03
RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
TAHUN ANGGARAN 2022 Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Urusan Administrasi (DIPA 01) Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Peradilan Umum (DIPA 03)
DIPA 01 DIPA 03
RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
TAHUN ANGGARAN 2021 Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Urusan Administrasi (DIPA 01) Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Peradilan Umum (DIPA 03)
DIPA 01 DIPA 03RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
TAHUN ANGGARAN 2020 Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Urusan Administrasi (DIPA 01) Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Peradilan Umum (DIPA 03)
DIPA 01 DIPA 03RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
TAHUN ANGGARAN 2019 Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Urusan Administrasi (DIPA 01) Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Peradilan Umum (DIPA 03)
DIPA 01 DIPA 03Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar
Lebih LanjutSistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Lebih LanjutPelayanan Prima, Putusan Berkualitas