Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

RKAKL

RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA

statistics 64TAHUN ANGGARAN 2023 Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Urusan Administrasi (DIPA 01) Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Peradilan Umum (DIPA 03)

DIPA 01 DIPA 03
 
RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA

statistics 64TAHUN ANGGARAN 2022 Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Urusan Administrasi (DIPA 01) Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Peradilan Umum (DIPA 03)

DIPA 01 DIPA 03

 

RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA

statistics 64TAHUN ANGGARAN 2021 Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Urusan Administrasi (DIPA 01) Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Peradilan Umum (DIPA 03)

DIPA 01 DIPA 03
 
RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA

statistics 64TAHUN ANGGARAN 2020 Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Urusan Administrasi (DIPA 01) Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Peradilan Umum (DIPA 03)

DIPA 01 DIPA 03
 
RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTERIAN DAN LEMBAGA

statistics 64TAHUN ANGGARAN 2019 Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Urusan Administrasi (DIPA 01) Rencana Kerja Kementerian dan Lembaga, Badan Peradilan Umum (DIPA 03)

DIPA 01 DIPA 03




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas