PROFIL PANITERA PENGGANTI PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
GUNAWAN, SH | |
---|---|
![]() |
PROFIL SINGKAT : |
Nip. 19751221 200212 1 004 Lahir di Jeneponto pada tanggal 21 Desember 1975, saat ini ia memutuskan sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan pangkat Penata Muda (II / d) |
|
PENDIDIKAN : | |
- Tahun 2007, Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum UNIV. SATRIA (Makassar) | |
SERTIFIKASI TEKNIS YUDISIAL / PELATIHAN : | |
- Pelatihan Teknis Panitera Pengganti, Tahun 2011 | |
PERJALANAN KARIR : | |
- Tahun 2002 , Cpns PN. Jeneponto - Tahun 2004 , Pns PN. Jeneponto - Tahun 2005, Jurusita Pengganti (PN. Jeneponto) - Tahun 2008, Panitera Pengganti (PN. Jeneponto) |
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas