
Senin, 1 November 2021 Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan Rapat Pengawasan dan Akreditasi Penjamin Mutu (APM) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, bapak Patanuddin, S.H., M.H. dan dihadiri oleh para Hakim, Panitera, para Panitera Muda, para Kepala Sub Bagian, dan Operator. Rapat ini bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Jeneponto dan dimulai pukul 09.00 WITA.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
