A. PENDAHULUAN
Puji Syukur Kehadirat Allah SWT telah disusun program kerja tahun 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto pada awal tahun 2024 ini sebagai bentuk tekad Pengadilan Negeri Jeneponto untuk melaksanakan pelayanan prima dalam pemberian layanan hukum yang berkeadilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman khususnya diwilayah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto.
Adapun tujuan membuat rencana kerja yang dituangkan dalam program kerja ini agar satuan kerja pada Pengadilan Negeri Jeneponto dalam menjalankan tugas pokoknya lebih terukur dan terarah. Adapun fungsi program kerja dapat menjadi pedoman atau panduan setiap unit organisasi Pengadilan Negeri Jeneponto dalam melaksanakan tugas-tugasnya, sebagai sarana terwujudnya Visi dan misinya Pengadilan Negeri Jeneponto antara lain memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kredibilitas dan transparasi badan peradilan.
Untuk dapat mencapai visi dan misi tersebut, maka Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto perlu untuk membuat Program Kerja yang mempunyai sasaran sebagai berikut :
1. Peningkatan pelayanan bagi pencari keadilan ;
2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia ;
3. Peningkatan fasilitas sarana dan prasarana pelayanan publik sebagai pendukung ;
4. Peningkatan kredibilitas dan transparasi dalam pemberian layanan hukum yang berkeadilan ;
5. Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri Jeneponto ;
Demikian Program kerja Pengadilan Negeri Jeneponto tahun 2024, semoga program kerja ini dapat terlaksana dengan baik dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi ;
Jeneponto, Januari 2024
Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto
Endah Sri Andriyati, SH MH
B. RUMUSAN PROGRAM KERJA PENGADILAN NEGERI JENEPONTO TAHUN 2024
Adapun program kerja Pengadilan Negeri Jeneponto mencakup 3 (tiga) bagian yaitu program kerja secara umum Pengadilan Negeri Jeneponto, program kerja pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jeneponto dan yang ketiga adalah proram kerja pada kesekretariatan Pengadilan Negeri Jeneponto, dimana masing-masing sub bagian dijabarkan sebagai berikut :
1. PROGRAM KERJA SECARA UMUM
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan pemanfaatan sarana Teknologi Informasi ;
- Peningkatan Pelayanan informasi kepada masyarakat berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 ;
- Peningkatan Sarana dan Prasarana fasilitas pelayanan public dengan realisasi anggaran DIPA tahun 2024;
- Peningkatan percepatan pelaksanaan tugas-tugas Yudisial dengan berorientasi pelayanan hukum yang berkeadilan , tertib Administrasi perkara dan umum serta kepegawaian sebagaimana ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku ;
- Peningkatan Pembinaan, Pengawasan baik tehnis Kepaniteraan dan Kesekretariatan dalam menjalankan tupoksinya ;
- Peningkatan kualitas Sumber daya Manusia seluruh aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto ;
- Peningkatan Koordinasi, integrasi dan singkronisasi seluruh aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto ;
- Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM);
- Pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) ;
2. PROGRAM KERJA KEPANITERAAN
- Peningkatan tertib administrasi Pengadilan Negeri Jeneponto berdasarkan buku I dan Buku II tentang pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi Peradilan ( SK KMA Nomor : KMA/007/SK/IV/1994 tanggal 1April 1994) serta ketentuan peraturan perundangan laiinnya yang berlaku terkait tentang administrasi Peradilan dari mulai penerimaan berkas, pencatatan register, minutasi, pengarsipan, laporan ;
- Peningkatan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi di Kepaniteraan lebih cepat, tepat dan berdasarkan SOP serta ketentuan undang-undanga dan dalam Bindalamin sehingga terwujud one day one service;
3. PROGRAM KERJA KESEKRETARIATAN
- Peningkatan relalisasi penyerapan Anggaran DIPA 01 dan 03 tahun 2024 dapat tercapai sesuai target yang direncanakan setiap triwulan dan tepat, terukur disertai data dukungnya dengan perencanaan realisasi penggunaan DIPA tahun 2024 yang baik ;
- Peningkatan pemenuhan Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik pada Pengadilan Negeri Jeneponto ;
- Peningkatan perawatan gedung, rumah dinas dan asset Pengadilan Negeri Jeneponto ;
- Peningkatan Sumber Daya Manusia ( pengusulan diklat, izin belajar atau mengikutsertakan pegawai dalam pelatihan/kursus disetiap kesempatan yang ada)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar
Lebih LanjutSistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Lebih LanjutPelayanan Prima, Putusan Berkualitas