
Selasa, 17 Juni 2025 Pengadilan Negeri Jeneponto telah melaksanakan In House Training Pelayanan Publik bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jeneponto.
Dalam kegiatan ini, para petugas PTSP dan Satpam Pengadilan Negeri Jeneponto diberikan pelatihan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jeneponto.
Bertempat di ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto, kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, para petugas PTSP, Satpam Pengadilan Negeri Jeneponto dan perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jeneponto pada pukul 10.00 WITA sampai dengan selesai.






Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
