
Senin, 11 Desember 2023 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti Pembinaan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI beserta Pimpinan Mahkamah Agung RI pada rangkaian kegiatan penyerahan penghargaan peningkatan kinerja Peradilan Umum secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto (Ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H.), Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto (Ibu Menriati Tarro, S.H.) dan Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto (Bapak Ilham Nakib, S.E., Ak., CA.) pada pukul 14.00 WITA sampai dengan selesai.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
