Jeneponto, Kamis 23 Februari 2023, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, pukul 09.30 WITA, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti rangkaian acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2022 secara virtual, sebagaimana surat undangan nomor 24/S.Kel/Bua.6/HM.00/II/2023 perihal Undangan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022 secara virtual.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, membuka dan memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada pukul 09.00 WIB di ruang Koesoemah Atmadja lantai 14, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Laporan Tahunan (laptah) Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan setiap awal tahun dalam rangka menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya.
Tahun ini, Laporan Tahunan Mahkamah Agung mengambil tema ”Integritas Tangguh Kepercayaan Tumbuh”. Tema tersebut mengisyaratkan sebuah tekad dan kesungguhan Mahkamah Agung untuk membangun kembali kepercayaan publik melalui penguatan integritas, karena integritas merupakan fondasi bagi tegaknya kemandirian lembaga peradilan.
“Integritas ibarat sebuah akar yang menancap kuat kedalam tanah, menyangga dan menopang berdirinya batang, ranting dan daun hingga kokohnya integritas akan membentuk fundamen dalam sebuah Lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa sebagai indikator dari badan peradilan yang Agung” ujar Ketua Mahkamah Agung.
Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung memaparkan capaian-capaian Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya kepada seluruh masyarakat Indonesia dan dunia.
Acara Laporan Tahunan yang terbuka untuk umum dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung. Dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, para Pimpinan Lembaga Negara, para Pimpinan Ketua Mahkamah Agung Negara sahabat, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, para Duta Besar Negara sahabat, para pimpinan redaksi, para Rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi, serta undangan lainnya secara virtual.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

