Selasa, 1 Oktober 2024 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. mengikuti Acara Tematik "Opportunities and Challenges of the Future of Alternative Sanctions in Indonesia" secara daring melalui aplikasi zoom meeting pada pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
Acara ini merupakan salah satu kegiatan dari rangkaian kegiatan dalam misi memastikan keberlanjutan program percontohan pemidanaan alternatif di Indonesia pasca berlakunya KUHP 2023 dan menyediakan ruang untuk pertukaran pengetahuan serta praktik baik dari implementasi pemidanaan alternatif baik di Indonesia dan Belanda.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas