Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Rizki Yanuar, S.H., M.H.

JENEPONTO, (12/02). Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 14.00 WITA telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Rizki Yanuar, S.H., M.H.
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. dan dihadiri oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Jeneponto, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, para hakim alumni cakim angkatan IX Pengadilan Negeri Tuban serta para tamu undangan.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan Hymne Mahkamah Agung, kemudian pembacaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI oleh Bapak Haeruddin, S.H., M.H.
Selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto serta Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas.
Acara ditutup dengan doa bersama dan pemberian ucapan selamat serta foto bersama.




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas