Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Closing Meeting Audit Internal

Closing Meeting Audit Internal1

Closing Meeting Audit Internal2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumat, 10 Juni 2022, Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan Closing Meeting Audit Internal di Ruang Sidang Kartika pada pukul 15.30 WITA yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. dan dihadiri oleh seluruh Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto, para Pejabat Struktural, para Pejabat Fungsional dan seluruh Staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Rapat dimulai oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto dengan ucapan syukur bahwa audit internal telah dilaksanakan dengan lancar, selain itu juga ucapan terimakasih kepada tim audit dan seluruh bagian yang diaudit atas kerjasamanya sehingga mempermudah proses audit.
Dalam rapat juga disampaikan bahwa waktu untuk melakukan laporan tindak lanjut adalah 2 (dua) minggu sejak closing meeting.
Rapat ditutup dengan doa agar seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Jeneponto senantiasa diberikan kesehatan dan keselamatan serta diberikan kelancaran dalam pelaksanaan tindak lanjut hasil audit internal.




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas