Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 Secara Daring Tanggal 11 Desember 2024

sosperma1thn2013

Rabu, 11 Desember 2024 Pengadilan Negeri Jeneponto mengikuti kegiatan Sosialisasi terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain secara daring.
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jeneponto, kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto (Ibu Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H.), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto (Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H.) dan Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto (Ibu Menriati Tarro, S.H.) pada pukul 13.30 WITA sampai dengan selesai.




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas