Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Opening Meeting Pengawasan Antar Bidang Semester I Tahun 2026 dan Sosialisasi pada Pengadilan Negeri Jeneponto

JENEPONTO, (14/04). Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto telah dilaksanakan Opening Meeting Pengawasan Antar Bidang Semester I Tahun 2026 dan Sosialisasi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Firdaus Zainal, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai.
Adapun daftar sosialisasi adalah sebagai berikut:
1. Sosialisasi SK Dirjen Badilum Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 tentang Pembaruan Pedoman Pelaksanaan Pelayanan dan Penyediaan Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas di lingkungan Peradilan Umum.
2. Sosialialisasi Standar Pelayanan Peradilan sesuai:
- SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 dan Format sesuai Permenpan Nomor 15 Tahun 2014.
- SK Dirjen Badilum No. 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar PTSP pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- SK Dirjen Badilum No. 1060/DJU/SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan atas SK Dirjen Badilum No. 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
3. Sosialisasi Surat Edaran Dirjen Badilum No. 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.
4. Sosialisasi Surat Edaran Dirjen Badilum No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo).
5. Sosialisasi SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 mengatur tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI.
6. Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2024 adalah Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
7. Sosialisasi Penerapan KUHP berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023.
8. Sosialisasi Penerapan KUHAP berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025.




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas