Jeneponto, Jumat 29 Juli 2022, bertempat di Jl. Pahlawan No.14 depan kantor Pengadilan Negeri Jeneponto Pukul 08.00 WITA, Pengadilan Negeri Jeneponto melaksanakan public campaign yang merupakan salah satu program kerja area 5 (lima) terkait dengan penguatan pengawasan.
Public campaign dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Ibu Endah Sri Andriyati, S.H. M,H. dan diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Bapak Endratno Rajamai S.H., M.H. dan para Hakim pada Pengadilan Negeri Jeneponto serta seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Acara tersebut diselenggarakan dengan membagikan masker, stiker, dan gantungan kunci kepada masyarakat di sekitar Pengadilan Negeri Jeneponto, selain itu juga dilakukan penempelan stiker pada meja PTSP agar dapat diketahui oleh para pencari keadilan. Tujuan dari acara ini adalah untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Pengadilan Negeri Jeneponto.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

