Adapun pembahasan dalam rapat tersebut yaitu untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Pengadilan Negeri Jeneponto selama periode bulan Mei tahun 2020, dan dilanjutkan dengan penyampaian temuan-temuan dari masing-masing bagian oleh Hakim Pengawas Bidang pada saat melakukan pengawasan bulanan.
Dalam kesempatan yang sama, Bapak Ketua Pengadilan juga menekankan kepada Panitera dan Sekretaris untuk segera menindaklanjuti catatan-catatan yang disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah ketika melaksanakan pembinaan secara teleconference, selain itu beliau juga mengingatkan kepada Hakim dan Aparatur Peradilan pada Pengadilan Negeri Jeneponto agar tetap mematuhi kedisiplinan kerja sebagaimana diatur dalam Perma 7,8,9 Tahun 2016 Tentang Disiplin Kinerja Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya.
Rapat bulanan berakhir pada pukul 11.45 WITA.
Bilden, hkmwas_ptip
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
