Jeneponto, Senin 11 Juli 2022, bertempat di halaman belakang Pengadilan Negeri Jeneponto Pukul 07.00 WITA, Pengadilan Negeri Jeneponto memperingati Hari Raya Idul Adha 1433 Hijriah dengan melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Adapun hewan kurban yang disembelih yaitu 1 (satu) ekor sapi dan 3 (tiga) ekor kambing yang mana para shohibul kurban berasal dari Pengadilan Negeri Jeneponto itu sendiri. Prosesi penyembelihan hewan kurban disaksikan langsung oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, para shohibul kurban serta seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Jeneponto.
Hakikat dari melaksanakan kurban adalah sebagai bentuk ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam, setidaknya ada beberapa hikmah dan makna penting yang bisa dipetik umat islam terkait ibadah kurban. Pertama, kurban adalah bukti ketakwaan seorang muslim kepada Allah SWT. Kedua, kurban sebagai wujud meneladani Nabi Ibrahim dan Ismail, terutama tentang kisah keihlasannya dalam menjalankan perintah Allah. Ketiga, kurban adalah wujud solidaritas antar manusia khususnya umat muslim. Tidak seperti puasa yang aspek hubungannya langsung dari individu kepada Allah (hablumminallah), kurban merupakan amalan yang juga mengandung aspek sosial hubungan antar sesama manusia (hablumminannas). Hal itu diwujudkan dengan aksi dibagikannya daging kurban secara merata kepada kaum muslim.
Pembagian daging kurban selama ini sering menggunakan kantong plastik (kresek) yang hanya dapat digunakan sekali pakai dan tidak ramah lingkungan. Sesuai dengan Himbauan Bupati Jeneponto dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik, Pengadilan Negeri Jeneponto juga berkomitmen untuk mengurangi sampah kantong plastik. Hal ini dilakukan dengan cara menggunakan wadah ember plastik. Meskipun masih menggunakan plastik sebagai bahan dari wadah ember, namun ember plastik dapat digunakan kembali untuk berbagai keperluan. Mengingat daun pisang atau daun jati dan wadah dari anyaman bambu (besek) tidak tersedia dalam jumlah banyak di Jeneponto. Acara ditutup dengan makan bersama oleh seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Jeneponto. (FRP, ABP)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

.jpeg)