Jeneponto, Rabu, 21 Juni 2023 pukul 08.30 WITA di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan rapat bulanan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Endah Sri Andriyati S.H., M.H dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, dihadiri oleh Para Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto, Ibu Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, dan Bapak Sekretaris Pengadilan Negeri Jeneponto serta seluruh pegawai Pengadilan Negeri Jeneponto. Rapat Bulanan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jeneponto pada setiap bulannya. Hal ini untuk mengevaluasi dan mencari solusi dari hasil monitoring Hakim Pengawas Bidang pada tiap sub bagian terhadap temuan yang terjadi dalam pekerjaan sehari-hari pada bulan sebelumnya.
Dalam rapat bulanan tersebut, para peserta rapat membahas kinerja Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Hukum, Sub bagian Umum dan Keuangan, Sub bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, serta Sub bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan sepanjang bulan Mei 2023. Pokok bahasan dalam rapat secara keseluruhan langsung dibuat dalam notulen rapat oleh notulis rapat.
Setelah Rapat Bulanan, Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Akreditasi Penjamin Mutu (APM), Zona Integritas (ZI), dan Rapat Monitoring dan Evaluasi SIPP dan Akurasi Data SIPP, Sosialisasi Pemutakhiran Profil Satuan Kerja dan Data Pegawai pada Sikep, SIASN BKN & SITARA TAPERA.
Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto menekankan kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Jeneponto agar dapat bekerjasama saling membantu guna kesuksesan bersama. Rapat ditutup oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto pada pukul 10.30 WITA.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

