Senin, 6 Juni 2022, Pengadilan Negeri Jeneponto mengadakan Opening Meeting Audit Internal di Ruang Sidang Kartika pada pukul 09.00 WITA yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, ibu Endah Sri Andriyati, S.H., M.H. dan dihadiri oleh seluruh Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto, para Pejabat Struktural, para Pejabat Fungsional dan seluruh Staf Pengadilan Negeri Jeneponto.
Rapat dimulai oleh Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto dengan menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh bagian atas terselesaikanya hasil tindak lanjut pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Makassar, kemudian disampaikan juga terkait agenda audit internal yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat yaitu tanggal 7 Juni hingga 8 Juni 2022, selain itu juga disampaikan adanya perubahan checklist APM.
Rapat kemudian dilanjutkan oleh Manager Representatif, ibu Dewi Regina Kacaribu S.H., M.Kn dan Ketua Tim Audit Internal bapak Firmansyah Amri S.H., M.H terkait mekanisme audit dan pembagian tugas audit.
Selanjutnya rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait mekanisme audit internal dan perubahan checklist Akreditasi Penjamin Mutu.
Rapat ditutup pukul 10.00 WITA dengan doa agar seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Jeneponto senantiasa diberikan kesehatan dan keselamatan serta diberikan kelancaran dalam pelaksanaan audit internal.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
prosedur biasa; dan
prosedur khusus
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bantuan hukum tersebut
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

