Pengadilan Negeri Jeneponto


Dapatkan Informasi Perkara Lebih Mudah Melalui Turatea Smart Court, Aplikasi berbasis WhatsApp Bot yang dapat memberikan informasi lengkap secara akurat dan cepat

Mulai di Sini

Kepaniteraan Pidana

Kepaniteraan Pidana

Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
  • pelaksanaan registrasi perkara pidana;
  • pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
  • pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  • pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
  • pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
  • pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  • pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada parapihak yang tidak hadir;
  • pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  • pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  • pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  • pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umumdan Terdakwa;
  • pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  • pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  • pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.




Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari: prosedur biasa; dan prosedur khusus Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographySistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsBantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas